Fasilitasi Perekaman KTP Elektronik

NO KOMPONEN URAIAN
1 Persyaratan Fotokopi Kartu Keluarga (KK);  
2 Sistem, Mekanisme dan Prosedur 1. Pemohon datang membawa fotokopi KK
2. Mengambil nomor antrean di loket, tunggu hingga dipanggil  oleh petugas;
3. Petugas akan menerima dan memeriksa berkas, melakukan perekaman foto, sidik jari, pindai retina mata, dan data lainnya.
3 Waktu Penyelesaian 10 menit Jika berkas lengkap dan tidak ada kendala teknis
4 Biaya/Tarif Tidak dipungut biaya
5 Produk Layanan Keterangan telah melakukan perekaman KTP-el
6 Pengaduan Layanan Pengaduan/keluhan disampaikan dengan cara:
1. M­engisi lembar keluhan/pengaduan pada kotak saran;
2. telepon ke nomor : 085310614532
3. mengirim surat elektronik ke: banyuanyar@probolinggokab.go.id

 

 

 

 

Informasi
GPR Kemenkominfo