Fasilitasi Perekaman KTP Elektronik
| NO | KOMPONEN | URAIAN |
| 1 | Persyaratan | Fotokopi Kartu Keluarga (KK); |
| 2 | Sistem, Mekanisme dan Prosedur | 1. Pemohon datang membawa fotokopi KK 2. Mengambil nomor antrean di loket, tunggu hingga dipanggil oleh petugas; 3. Petugas akan menerima dan memeriksa berkas, melakukan perekaman foto, sidik jari, pindai retina mata, dan data lainnya. |
| 3 | Waktu Penyelesaian | 10 menit Jika berkas lengkap dan tidak ada kendala teknis |
| 4 | Biaya/Tarif | Tidak dipungut biaya |
| 5 | Produk Layanan | Keterangan telah melakukan perekaman KTP-el |
| 6 | Pengaduan Layanan | Pengaduan/keluhan disampaikan dengan cara: 1. Mengisi lembar keluhan/pengaduan pada kotak saran; 2. telepon ke nomor : 085310614532 3. mengirim surat elektronik ke: banyuanyar@probolinggokab.go.id |