Fasilitasi Penerbitan Kartu Keluarga

NO KOMPONEN URAIAN
1 Persyaratan 1. Kartu Keluarga (KK) asli;
2. Berkas-berkas yang akan diubah datanya (fotokopi akta kelahiran/buku nikah/ijazah/SK/kontrak kerja/surat kematian, dll.).
2 Sistem, Mekanisme dan Prosedur 1. Pemohon datang membawa berkas persyaratan;
2. Mengambil nomor : antrean di loket, tunggu hingga dipanggil oleh petugas;
4. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan kepada Petugas;
5. Petugas meneliti berkas, dan  menersukan kepada seksi terkait untuk mendapatkan persetujuan;
6. Berkas di ajukan ke operator untuk diproses;Berkas yang sudah selesai diserahkan kepada Pemohon.
3 Waktu Penyelesaian 15 menit Jika berkas lengkap dan tidak ada kendala teknis
4 Biaya/Tarif Tidak dipungut biaya
5 Produk Layanan KKPerubahan data KK;
6 Pengaduan Layanan Pengaduan/keluhan disampaikan dengan cara:
1. M­engisi lembar keluhan/pengaduan pada kotak saran;
2. Telepon ke nomor : 085310614532
3. Mengirim surat elektronik ke: banyuanyar@probolinggokab.go.id

Informasi
GPR Kemenkominfo