Fasilitasi Penerbitan Kartu Keluarga
| NO | KOMPONEN | URAIAN |
| 1 | Persyaratan | 1. Kartu Keluarga (KK) asli; 2. Berkas-berkas yang akan diubah datanya (fotokopi akta kelahiran/buku nikah/ijazah/SK/kontrak kerja/surat kematian, dll.). |
| 2 | Sistem, Mekanisme dan Prosedur | 1. Pemohon datang membawa berkas persyaratan; 2. Mengambil nomor : antrean di loket, tunggu hingga dipanggil oleh petugas; 4. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan kepada Petugas; 5. Petugas meneliti berkas, dan menersukan kepada seksi terkait untuk mendapatkan persetujuan; 6. Berkas di ajukan ke operator untuk diproses;Berkas yang sudah selesai diserahkan kepada Pemohon. |
| 3 | Waktu Penyelesaian | 15 menit Jika berkas lengkap dan tidak ada kendala teknis |
| 4 | Biaya/Tarif | Tidak dipungut biaya |
| 5 | Produk Layanan | KKPerubahan data KK; |
| 6 | Pengaduan Layanan | Pengaduan/keluhan disampaikan dengan cara: 1. Mengisi lembar keluhan/pengaduan pada kotak saran; 2. Telepon ke nomor : 085310614532 3. Mengirim surat elektronik ke: banyuanyar@probolinggokab.go.id |