Fasilitasi Penerbitan Surat Pernyataan Waris

NO KOMPONEN URAIAN
1 Persyaratan 1. Fotokopi KTP-el para ahli waris yang masih hidup;
2. Fotokopi Kartu Keluarga masing-masing ahli waris;
3. Surat pengantar permohonan Keterangan Ahli Waris dari Desa (hasil cetak dari aplikasi Lapak);
4. Surat Pernyataan bersama ahli waris;
5. Fotokopi Akte Kematian pewaris;
6. Fotokopi Buku Nikah pewaris (legalisasi KUA);
7. Fotokopi sertifikat tanah/Letter C/Pipil yang dilegalisasi pihak berwenang atau menunjukkan aslinya).
2 Sistem, Mekanisme dan Prosedur 1. Pemohon datang membawa berkas persyaratan;
2. Mengambil nomor : antrean di loket, tunggu sampai dipanggil oleh petugas;
3. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan kepada Petugas;
4. Petugas meneliti berkas, dan meneruskan kepada pejabat struktural berwenang (Kasi terkait) untuk mendapatkan persetujuan/paraf untuk selanjutnya dimintakan tanda tangan pejabat berwenang (Camat/Sekcam/Kasi);
5. Petugas meregister dan membubuhkan cap stempel pada lembar tanda tangan;
6. Petugas menyerahkan berkas yang sudah diproses kepada pemohon.
3 Waktu Penyelesaian 25 menit Jika berkas dan data lengkap, serta tidak ada kendala teknis (jaringan internet)
4 Biaya/Tarif Tidak dipungut biaya
5 Produk Layanan Surat Keterangan Waris
6 Pengaduan Layanan Pengaduan/keluhan disampaikan dengan cara:
1. M­engisi lembar keluhan/pengaduan pada kotak saran;
2. Telepon ke nomor : 085310614532
3. Mengirim surat elektronik ke: banyuanyar@probolinggokab.go.id

Informasi
GPR Kemenkominfo