Fasilitasi Pengesahan Proposal
| NO. | KOMPONEN | URAIAN |
| 1 | Persyaratan | 1. Fotokopi KTP-el pemohon; 2. Proposal yang sudah ditandatangani pihak-pihak terkait. |
| 2 | Sistem, Mekanisme dan Prosedur | 1. Pemohon datang membawa berkas persyaratan; 2. Mengambil nomor : antrean di loket, tunggu sampai dipanggil oleh petugas; 3. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan kepada Petugas; 4. Petugas meneliti berkas, dan meneruskan kepada pejabat struktural berwenang (Kasi terkait) untuk mendapatkan persetujuan/paraf untuk selanjutnya dimintakan tanda tangan pejabat berwenang (Camat/Sekcam/Kasi); 5. Petugas meregister dan membubuhkan cap stempel pada lembar tanda tangan; 6. Petugas menyerahkan berkas yang sudah diproses kepada pemohon. |
| 3 | Waktu Penyelesaian | 15 menit Jika berkas lengkap dan pejabat berwenang tanda tangan ada |
| 4 | Biaya/Tarif | Tidak dipungut biaya |
| 5 | Produk Layanan | Proposal yang sudah ditandatangani/disahkan |
| 6 | Pengaduan Layanan | Pengaduan/keluhan disampaikan dengan cara: 1. Mengisi lembar keluhan/pengaduan pada kotak saran; 2. Telepon ke nomor : 085310614532 3. Mengirim surat elektronik ke: banyuanyar@probolinggokab.go.id |