Fasilitasi Pengesahan Proposal

NO. KOMPONEN URAIAN
1 Persyaratan 1. Fotokopi KTP-el pemohon;
2. Proposal yang sudah ditandatangani pihak-pihak terkait.
2 Sistem, Mekanisme dan Prosedur 1. Pemohon datang membawa berkas persyaratan;
2. Mengambil nomor : antrean di loket, tunggu sampai dipanggil oleh petugas;
3. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan kepada Petugas;
4. Petugas meneliti berkas, dan meneruskan kepada pejabat struktural berwenang (Kasi terkait) untuk mendapatkan persetujuan/paraf untuk selanjutnya dimintakan tanda tangan pejabat berwenang (Camat/Sekcam/Kasi);
5. Petugas meregister dan membubuhkan cap stempel pada lembar tanda tangan;
6. Petugas menyerahkan berkas yang sudah diproses kepada pemohon.
3 Waktu Penyelesaian 15 menit Jika berkas lengkap dan pejabat berwenang tanda tangan ada
4 Biaya/Tarif Tidak dipungut biaya
5 Produk Layanan Proposal yang sudah ditandatangani/disahkan
6 Pengaduan Layanan Pengaduan/keluhan disampaikan dengan cara:
1. M­engisi lembar keluhan/pengaduan pada kotak saran;
2. Telepon ke nomor : 085310614532
3. Mengirim surat elektronik ke: banyuanyar@probolinggokab.go.id

Informasi
GPR Kemenkominfo