Fasilitasi Penerbitan Akta Kematian

Standar Pelayanan Penerbitan Akta Kelahiran

NO KOMPONEN URAIAN
1 Persyaratan 1. Kartu Keluarga (KK) asli;
2. KTP-el asli kedua orang tua;
3. KTP-el asli dua orang saksi;
4. Akta nikah asli;
5. Surat Keterangan Kelahiran dari bidan atau Rumah sakit atau Surat Keterangan Kelahiran (surat kenal lahir) dari Desa;  
2 Sistem, Mekanisme dan Prosedur 1. Pemohon datang membawa berkas yang dipersyaratkan;
2. Mengambil nomor : antrean di loket, tunggu hingga dipanggil oleh petugas;
3. Petugas akan menerima, meneliti dan mengunnggah dokumen ke apllikasi SIAK;
4. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten (Dispenduk Capil) memverifikasi data unggahan;
5. Akta dicetak setelah data pengajuan Akta Kelahiran diverifikasi Dispenduk Capil;
6. Berkas yang sudah selesai diserahkan kepada Pemohon.
3 Waktu Penyelesaian 120 menit Jika berkas lengkap dan tidak ada kendala teknis (jaringan internet lancar)
4 Biaya/Tarif Tidak dipungut biaya
5 Produk Layanan Akta Kelahiran
6 Pengaduan Layanan Pengaduan/keluhan disampaikan dengan cara:
1. M­engisi lembar keluhan/pengaduan pada kotak saran;
2. telepon ke nomor : 085310614532
3. mengirim surat elektronik ke: banyuanyar@probolinggokab.go.id

Informasi
GPR Kemenkominfo