Fasilitasi Penerbitan Surat Pindah/ Datang

NO KOMPONEN URAIAN
1 Persyaratan 1. Kartu Keluarga (KK) asli;
2. KTP-el asli daerah asal;
3. Fotokopi Buku Nikah (jika sudah menikah);
4. Fomulir Permohonan Pindah Datang;
5. Pengantar/SKPWNI dari tempat asal;
2 Sistem, Mekanisme dan Prosedur 1. Pemohon datang membawa berkas persyaratan;
2. Mengambil nomor : antrean di loket, tunggu hingga dipanggil oleh petugas;
3. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan kepada Petugas;
4. Petugas meneliti berkas, dan meneruskan kepada seksi terkait untuk mendapatkan persetujuan;
5. Berkas di ajukan ke operator untuk diproses;
6. Berkas yang sudah selesai diserahkan kepada Pemohon.
3 Waktu Penyelesaian 10 menit Jika berkas lengkap dan tidak ada kendala teknis, jaringan internet SIAK dan TTE.
4 Biaya/Tarif Tidak dipungut biaya
5 Produk Layanan Surat Pindah/Datang
6 Pengaduan Layanan Pengaduan/keluhan disampaikan dengan cara:
1. M­engisi lembar keluhan/pengaduan pada kotak saran;
2. Telepon ke nomor : 085310614532
3. Mengirim surat elektronik ke: banyuanyar@probolinggokab.go.id

Informasi
GPR Kemenkominfo