Fasilitasi Penerbitan Surat Pindah/ Datang
| NO | KOMPONEN | URAIAN |
| 1 | Persyaratan | 1. Kartu Keluarga (KK) asli; 2. KTP-el asli daerah asal; 3. Fotokopi Buku Nikah (jika sudah menikah); 4. Fomulir Permohonan Pindah Datang; 5. Pengantar/SKPWNI dari tempat asal; |
| 2 | Sistem, Mekanisme dan Prosedur | 1. Pemohon datang membawa berkas persyaratan; 2. Mengambil nomor : antrean di loket, tunggu hingga dipanggil oleh petugas; 3. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan kepada Petugas; 4. Petugas meneliti berkas, dan meneruskan kepada seksi terkait untuk mendapatkan persetujuan; 5. Berkas di ajukan ke operator untuk diproses; 6. Berkas yang sudah selesai diserahkan kepada Pemohon. |
| 3 | Waktu Penyelesaian | 10 menit Jika berkas lengkap dan tidak ada kendala teknis, jaringan internet SIAK dan TTE. |
| 4 | Biaya/Tarif | Tidak dipungut biaya |
| 5 | Produk Layanan | Surat Pindah/Datang |
| 6 | Pengaduan Layanan | Pengaduan/keluhan disampaikan dengan cara: 1. Mengisi lembar keluhan/pengaduan pada kotak saran; 2. Telepon ke nomor : 085310614532 3. Mengirim surat elektronik ke: banyuanyar@probolinggokab.go.id |