Fasilitasi Penerbitan Akta Kelahiran
| NO | KOMPONEN | URAIAN |
| 1 | Persyaratan | 1. Kartu Keluarga (KK) asli; 2. KTP-el asli kedua orang tua; 3. KTP-el asli dua orang saksi; 4. Akta nikah asli; 5. Surat Keterangan Kelahiran dari bidan atau Rumah sakit atau Surat Keterangan Kelahiran (surat kenal lahir) dari Desa; |
| 2 | Sistem, Mekanisme dan Prosedur | 1. Pemohon datang membawa berkas yang dipersyaratkan; 2. Mengambil nomor : antrean di loket, tunggu hingga dipanggil oleh petugas; 3. Petugas akan menerima, meneliti dan mengunnggah dokumen ke apllikasi SIAK; 4. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten (Dispenduk Capil) memverifikasi data unggahan; 5. Akta dicetak setelah data pengajuan Akta Kelahiran diverifikasi Dispenduk Capil; 6. Berkas yang sudah selesai diserahkan kepada Pemohon. |
| 3 | Waktu Penyelesaian | 120 menit Jika berkas lengkap dan tidak ada kendala teknis (jaringan internet lancar) |
| 4 | Biaya/Tarif | Tidak dipungut biaya |
| 5 | Produk Layanan | Akta Kelahiran |
| 6 | Pengaduan Layanan | Pengaduan/keluhan disampaikan dengan cara: 1. Mengisi lembar keluhan/pengaduan pada kotak saran; 2. telepon ke nomor : 085310614532 3. mengirim surat elektronik ke: banyuanyar@probolinggokab.go.id |